Ingin Kuasai Mobil dan Jam Rolex, Alasan WN Sri Lanka Bunuh Elis

WN Sri Lanka ditangkap karena melakukan pembunuhan
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Kriminal – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap Elis Sugiarti, wanita yang ditemukan tewas mengambang terbungkus kain seprai di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Rabu, 15 Desember 2022 lalu.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan tiga pelaku dengan inisial SRH, AM dan MK. Dimana, SRH merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap wanita berusia 49 tahun itu. SRH juga terdata sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang telah mengenal korban sejak tahun 2019 di Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awal mula pembunuhan itu saat pelaku mengincar harta benda milik korban. Hingga pada 4 Desember 2022, pelaku mulai merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah melakukan rencana pembunuhan. Dimana, pelaku lebih dulu mencari di internet bagaimana cara membunuh. Kita temukan kata kunci pencarian seperti, bagaimana cara menjerat orang sampai mati, lalu bagaimana melenyapkan mayat khususnya berapa lama tubuh manusia bisa bertahan di dalam air," katanya, Jumat, 30 Desember 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hingga pada 8 Desember 2022, akhirnya korban dan pelaku bertemu di kontrakan kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dimana, korban membawa kendaraan roda empatnya dengan nomor polisi B 1012 DFQ menuju kontrakan SRH.

"Sesampainya di lokasi kejadian, korban pun masuk ke dalam kontrakan, dan di sana SRH mengeksekusi korban," ujarnya.

Setelah memastikan korban tewas, SRH langsung membungkus tubuh korban menggunakan sprei dan mengikatnya. Lalu, korban langsung dimasukkan ke dalam mobilnya dan dibawa ke kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di kawasan Sungai Cisauk, pelaku langsung membuang jasad korban dan pergi menuju WTC Tangsel untuk memarkirkan mobil milik korban.

"Mobil korban dibawa oleh pelaku dan diparkir di WTC Tangsel, kemudian dia pergi ke kontrakannya menggunakan ojek untuk ganti baju dan kembali lagi ke WTC Tangsel untuk mengambil mobil itu," katanya.

Selanjutnya, pelaku langsung membawa mobil korban menuju Solo untuk melakukan transaksi dengan dua pelaku lainnya yakni AM dan MK. Usai melakukan transaksi, pelaku pun kembali ke kontrakannya kawasan Tangsel.

Sampai akhirnya, pelaku SRH berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuham itu dilakukan lantaran motif pencurian.

"Pelaku ingin menguasai mobil dan jam rolex korban, itu motif utama dia," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobol dengan nomor polisi B 1012 DFQ, uang tunai dengan total Rp35 juta hasil penjualan barang-barang milik korban, serta alat-alat yang digunakan untuk membunuh korban.

Kini, para pelaku pun diamankan di sel Mapolres Metro Tangerang Kota, dengan pasal yang disangkakan yakni, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP,  365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman seumur hidup.