Colong Motor Tetangga karena Terjerat Utang, Emak-emak Ini Tak jadi Masuk Bui
- Pixabay
VIVA Kriminal – Polisi mencokok seorang ibu rumah tangga IRT berinisial SU (51) buntut nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Awalnya, wanita paruh baya itu melihat kunci motor korban yang ada pada motor korban. Tanpa pikir panjang, pelaku (SU) mengambil kunci motor milik tetangganya itu. Tapi motor tidak langsung dibawa kabur, melainkan disimpan dulu.
Tiga hari berselang pada 20 Desember 2022 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Dia lantas menjualnya ke seorang penadah berinisial PA (58) yang merupakan saudara pelaku.
"Modus Pelaku dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu kemudian dia simpan. Setelah tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban ia bawa kabur lalu dijual ke Saudaranya PA seharga Rp1,8 juta rupiah," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi lantas menyelidikinya. Kebetulan ada kamera CCTV (closed circuit television) yang merekam aksinya. Cuma butuh waktu enam hari, pelaku pun diringkus.
Tapi, sebelum melanjutkan proses hukum, polisi lebih dulu melakukan mediasi antar pelaku dengan korban. Dalam proses mediasi, korban mengaku nekat menggondol motor tetangganya itu guna membayar utang-utang kepada para tetangganya.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi perdamaian untuk kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban," katanya.
Putra mengatakan, alhasil korban memutuskan mencabut laporannya. Kasus ini pun akhirnya dihentikan oleh polisi.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi" kata dia lagi.