Polisi Akan Tangkap Bos Perusahaan yang Pukuli Anak Kandung: Malu-Maluin Kalau Tidak

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan pihaknya akan memproses secara hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial RIS terhadap anak kandungnya, yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menangkap terduga pelaku setelah penyelidikan kasus kekerasan tersebut selesai.

"Iya lah (ditangkap). Harus diungkap. Malu-maluin kalau tidak," ujar Nurma dikonfirmasi, Rabu 21 Desember 2022.

Nurma mengatakan hingga kini pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus tersebut.

Tujuh orang yang diperiksa polisi antara lain korban sendiri berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.

Polisi juga telah memeriksa terduga pelaku RIS, namun hingga kini polisi belum menetapkan RIS sebagai tersangka.

Nurma mengatakan untuk saat ini status kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan karena perbuatan pelaku tersebut telah terbukti dalam rekaman video.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Sementara rekaman video amatir yang memperlihatkan pelaku memukul putranya berusia 12 tahun itu telah viral di media sosial.

"Kalau ini jelas kelihatan banget, sudah gitu anaknya sendiri yang jadi korban, makannya cepat, “ ujarnya.

Selain memeriksa korban, saksi dan terduga pelaku, polisi juga akan memeriksa ahli pidana dan IT. Namun Nurma belum dapat memastikan hari pemanggilan kedua saksi ahli tersebut.

"Untuk waktu atau harinya nanti, maksudnya bukan hari ini (pemeriksaannya), nanti kapannya aku tanya ke penyidik dulu," kata dia.

Ilustrasi korban penganiayaan.

Photo :
  • U-Report

Kritik Komnas PA

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, penyelidikan kasus kekerasan yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu dinilai lambat.

Pasalnya, kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," ujar Arist.

Padahal, kata Arist, kekerasan atau pemukulan terhadap anak ini terjadi di lingkungan terdekat, dalam hal ini yang melakukan adalah ayah kandung korban.

"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ucap Arist.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Photo :
  • Ist.

Arist pun mengatakan, pelaku telah terbukti melakukan pemukulan yang terekam dalam video. Untuk itu, ia meminta polisi segera menangkap pelaku.

"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak imbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.

Arist mengatakan polisi seharusnya bisa profesional dalam bekerja karena RIS yang merupakan terduga pelaku penganiayaan, melakukan kekerasan yang sama kepada anaknya.

"Ini sudah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ujarnnya.

Diketahui terekam dan jelas terlihat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya, setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Keterangan dalam postingan viral tersebut tertulis informasi bahwa pelaku merupakan salah satu pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Di dalam video terlihat terduga pelaku RIS mengenakan baju berwarna merah sedang melakukan beberapa pemukulan terhadap anaknya yang berinisial KR.

Penganiayaan Terjadi di Apartemen

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan hasil penyelidikan pihaknya diketahui penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Ade mengatakan pelaku RIS juga menganiaya anaknya dengan menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar, Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ujarnya.