Sentuh Alat Vital Saat Memijat, Kakek di Mojokerto Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA Kriminal - MMH (69 tahun), terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah disangka mencabuli perempuan di bawah umur. Warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu diduga menyentuh alat vital korban saat memijat.
Tak Sengaja
Namun, hingga kasus tersebut berjalan pada tahap penyerahan tahap kedua di kejaksaan, MMH mengaku tak sengaja menyentuh alat vital korban.
Berprofesi Sebagai Tukang Pijat
Penasihat hukum tersangka, Iwan Setianto, mengatakan kliennya dilaporkan keluarga korban pada 17 April 2022 lalu. Ceritanya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat itu tengah menjalankan pekerjaannya di rumah tante korban di Kecamatan Puri.
Tersangka Tawari Korban untuk Dipijat
Saat itu, korban yang berusia 16 tahun berada di lokasi menunggu tantenya dipijat oleh tersangka. Tiba-tiba, lanjut Iwan, tersangka menawari korban untuk dipijat.
“Nah, tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipijat. Jadi, terungkap fakta bahwa tersangka yang menawarkan pijat, bukan korban yang minta [dipijat]," katanya kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.
Korban Mengiyakan
Korban mengiyakan tawaran tersangka. Iwan menerangkan, saat dipijat korban menggunakan celana tipis serupa legging. Tersangka memijat area perut hingga bawah perut korban. Tanpa sengaja, tangan tersangka masuk ke dalam celana dan menyentuh alat vital korban.
Keluarga Korban Tidak Terima
Menerima sentuhan itu, papar Iwan, korban tidak berteriak, hanya meminta tersangka agar menghentikan pijatannya. Baru beberapa hari kemudian korban menceritakan soal sentuhan tangan tersangka di alat vitalnya saat dipijat kepada keluarganya. Keluarga korban tak terima lalu menegur tersangka.
Saat ditegur, kata Iwan, kliennya mengakui menyentuh alat vital korban saat dipijat. Namun, tersangka mengaku tak berniat untuk melakukan itu.
"Dia (MMH) memang mengakui [menyentuh alat vital korban], tapi dia tidak bermaksud menyentuh kemaluan korban. Kalau pengakuaanya tanpa sengaja," katanya.
Berkas Kini Sudah Lengkap di Kejaksaan
Keluarga korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Mojokerto. Setelah disidik dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Negeri setempat dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 4 Oktober 2022.
Tersangka Ditahan
Pada 8 Desember 2022, jelas Iwan, penyidik kemudian melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus itu ke Kejari Mojokerto. Oleh jaksa, tersangka kemudian ditahan. Hingga di kejaksaan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan cabulnya.
"Kalau perbuatan cabul [tersangka] tidak mengakui, kalau memijat terus mengenai alat vitalnya, iya [tersangka mengakui]," kata Iwan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Sementara itu, jaksa penuntut umu perkara tersebut, Kusuma Wardhani, menyampaikan bahwa dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. "Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan," katanya.