Pasutri Aniaya ART Juga Paksa Korban Makan Kotoran Anjing

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah (23) ternyata pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing, selain disiram air panas dan diborgol.

Hal itu terungkap dari keterangan pelaku lain. Untuk diketahui, sedikitnya ada delapan tersangka dalam kasus ini, mereka adalah pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART). Majikan korban (Siti) memang memelihara anjing.

"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini, kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.

Majikan korban diketahui mempunyai dua ekor anjing minip di unit apartemennya. Korban, disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Setiap harinya korban tidur dengan kondisi seperti itu. Pun korban cuma tidur beralas keset.

"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sungguh keji cara pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), menganiaya Asisten Rumah Tangganya sendiri yaitu, Siti Khotimah (23).

Korban (Siti) disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing. Bukan cuma itu, dirinya juga menerima pukulan pada sekujur tubuhnya. Akibat hal ini, ia menderita luka lebam hingga melepuh.

"Disiram air panas kakinya, diborgol (di kandang anjing)," ucap Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.

Diketahui, buntut diduga melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah (23), polisi menangkap delapan orang pada satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Kata Hengki, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang. Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dengan kondisi luka parah.

"Sudah kami tangkap," kata Hengki kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022.