Pria di Lumajang Bunuh Istri Siri yang Hamil Gegara Cemburu Buta

Polisi merilis kasus pembunuhan perempuan hamil di Lumajang di Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal – Seorang laki-laki berinisial AR (27 tahun), warga Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat Subdit Jatanras pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur karena disangka membunuh DTS (24), istri siri AR. Sadisnya, korban dibunuh dalam kondisi hamil lima bulan.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada 28 Oktober 2022. Di mana saat itu anggota menerima informasi penemuan mayat perempuan dengan bekas luka sayatan senjata tajam di tubuh korban,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 9 Desember 2022.

Kepala Subdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menjelaskan, setelah diselidiki dan disidik, pelaku pembunuhan DTS tak lain adalah suami siri korban sendiri, yakni AR. “Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Polisi merilis kasus pembunuhan perempuan hamil di Lumajang di Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Dia mengatakan, tersangka dan korban telah menikah secara siri sejak beberapa bulan lalu. Namun, keduanya tidak tinggal satu rumah karena tersangka memiliki istri sah berinisial SR, tinggal di Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara korban tinggal di Gedangmas, Kecamatan Randuagung, kabupaten yang sama.

Pada hari pembunuhan terjadi, tersangka emosi karena korban tidak mau diajak ke rumahnya di Kaliboto Kidul. Tersangka kemudian mendatangi rumah korban di Randuagung. Namun, papar Lintar, yang ada hanya orang tua korban. "Saat tersangka AR bertemu dengan korban DTS, [tersangka] mencium bau minuman beralkohol,” ujarnya.

Tersangka bertanya ke korban soal aroma alkohol yang tercium dari tubuh korban tersebut, namun jawaban korban tidak diterima tersangka. Korban dinilai tersangka telah berbohong. Tersangka kemudian membawa korban dengan menunggangi sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong menunju Desa Gedangmas.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

"Di tengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, tersangka AR membacok korban DTS sebanyak enam kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," kata Lintar.

Usai membunuh, tersangka kemudian kabur ke Madura. Ia berhasil ditangkap oleh tim Jatanras di rumah kerabatnya di Karangpenang, Kabupaten Sampang. Rencananya, tersangka hendak melarikan diri ke Malaysia. “Namun berhasil kami gagalkan dan tersangka kami tangkap,” ujar Lintar.