Ironis, Wanita Ini Curi Uang Jutaan Rupiah untuk Memuaskan Kecanduan Suami Bermain Judi

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal – Polisi meringkus seorang wanita berinisial FS alias Putri di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Wanita 17 tahun itu ditangkap polisi lantaran mencuri uang senilai Rp 5,8 juta.

Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, menuturkan bahwa terduga pelaku melakukan aksi terlarang itu demi memuaskan sang suami dengan memberikan hasil curiannya untuk bermain judi.

"Jadi hasil uang yang dicuri pelaku ini  diberikan kepada suaminya untuk main judi," kata Ipda Iwan Setiyabudi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 8 Desember 2022.

Ilustrasi judi.

Photo :
  • Pixabay

Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian Putri dilakukan dibantu oleh seorang remaja inisial OK (14). Saat itu, Putri bersama OK mendatangi rumah korbannya di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Sulut, pada Rabu 7 Desember sekitar pukul 01.00 Wita.

"Jadi aksi pencurian itu dilakukan Putri dibantu seorang anak di bawah umur di Kelurahan Winenet," katanya

Iwan menyebut bahwa awalnya Putri dan OK hanya janjian untuk makan bareng. Namun, tak lama berselang niatan mereka berubah. Saat itu, Putri justru mengajak OK berbuat terlarang dengan berjalan menuju lorong setapak seputaran pasar Winenet untuk melakukan pencurian.

"Mereka berdua tidak jadi makan, malahan berkeliling pantau rumah warga untuk mencuri," katanya.

Setelah berkeliling, Putri dan OK akhirnya mendapatkan targetnya. Mereka kemudian masuk melalui pintu depan korbannya yang pada saat itu tidak terkunci. Selanjutnya Putri mengambil tas tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor yang disiapkan OK.

"Jadi Putri ini yang beraksi masuk ke dalam rumah kemudian mengambil tas warna hijau. Sementara OK yang berjaga di luar menunggu memakai kendaraan," ungkap Iwan.

Setelah beraksi, akhirnya kedua pelaku pun diburu polisi setelah korbannya membuat laporan polisi. Kedua pelaku lantas diketahui dan diamankan polisi pada Rabu 7 Desember sekitar pukul 08.00 Wita.

"Keduanya pada saat diamankan pada hari bersamaan. Di hari itu mereka mencuri, di hari itu juga ditangkap," ungkap Iwan.

Uang (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

Kepada polisi, Putri mengaku telah berhasil menggasak uang sebanyak Rp 5,8 juta, serta satu buah ponsel dari korbannya. Uang hasil curian dibagi kepada OK sebesar Rp 250.000, sementara sisanya pelaku Putri berikan kepada suaminya senilai Rp 5,5 juta untuk berjudi.

"Hasil curian mereka sudah bagi. Sisanya dari hasil pencurian tersebut sebanyak Rp 675.000, sebagian uang hasil pencurian tersebut diberikan oleh pelaku Putri kepada suaminya untuk berjudi," terang Ipda Iwan.

Hingga kini, Putri dan OK telah diamankan dan jadi tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.