Polisi Ringkus Kawanan Perampokan Emas 900 Gram di Sumut

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni saat memberikan keterangan pers kasus perampokan emas.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Kriminal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus kawanan perampok emas seberat 900 gram dan uang Rp10 juta. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku tersebut, bernama Ilham Harahap, Asbun Dasopang dan Sangbaini Pelita. Para pelaku ini, merupakan warga Kabupaten Padang Lawan Utara (Paluta).

Berdasarkan data diperoleh, aksi perampokan pemilik toko emas bernama Pemberian Hasibuan. Para pelaku melakukan pengamatan terhadap toko emas korban di Pasar Sipingot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta, Senin siang, 16 Mei 2022.

Ilustrasi Emas Batangan Global.

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/aa

Pada pukul 13.00 WIB, korban hendak pulang ke rumahnya. Lokasinya berjarak 3 km dari Pasar. Korban pulang mengendarai sepeda motor, dia juga membawa emas seberat 900 gram dan uang Rp10 juta di tasnya.

Para pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok pelaku melancarkan aksi perampokannya.

“Dua pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada korban, dengan menggunakan kayu bulat, hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, Rabu 7 Desember 2022.

Para pelaku lalu mengambil tas korban dan kabur. Sekira pukul 14.00 korban ditemukan warga bersimbah darah. Beruntung nyawanya dapat terselamatkan. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. 

Setelah 7 bulan buron, polisi akhirnya menangkap para pelaku. Orang pertama yang diciduk Ilham Harahap. Dia diringkus Sabtu 3 Desember 2022. Ilham mengaku saat beraksi menjadi pembawa motor yang memukul korban.

“Dia memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang dan 1 kalung rantai. Barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumatera Barat,”kata Zamroni.

Selanjutnya pada Minggu 4 Desember 2022. Polisi juga menciduk pelaku Asbun Dasopang dan Sangbaini Pelita. Peran ke duanya, sebagai perancang aksi perampokan.

“Asbun Dasopang mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe, yang beralamat di Rantau Parapat. (Sementara) Sangbaini mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas,” jelas Zamroni

Namun kata Zamroni saat berada di tahanan pelaku Asbun Dasopang mendadak lemas. Asbun sempat dibawa ke RS Padang Sidempuan sebelum akhirnya meninggal dunia di Unit Gawat Darurat (UGD).

“Sesuai diagnonsa dokter yang memeriksa AD (Asbun Dasopang) yang kami terima, penyebab kematian AD adalah dehidrasi berat,”ujar Zamroni.

Ilustrasi tahanan yang diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

“Dan (keluarga) menerima atas musibah meninggalnya tersangka AD di Rumah Sakit Padang Sidempuan,”tambahnya

Lebih lanjut Zamroni menegaskan, saat ini polisi tengah memburu satu pelaku inisial ABH, yang masih buron. Diduga ABH berperan memukul kepala korban dengan kayu. Selanjutnya kata Zamroni kepada para pelaku Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

“Ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun,” tutur Zamroni.