Nasib 2 Oknum TNI AD yang Edarkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal – Dua orang prajurit TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH ditahan di Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, dua oknum anggota TNI AD itu ditangkap Bareskrim Polri karena diduga membawa hingga mengedarkan puluhan ribu sabu dan pil ekstasi ke Medan, Sumatera Utara.
"Betul ditahan, 20 hari kedepan," ujar Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.
Dikatakan Rico, penahanan dilakukan dalam rangka menyelidiki dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan sekarang sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Rico menyebut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Sertu YT dan Pratu RH ini masih didalami lebih jauh. Keduanya bahkan terancam hukuman pemecatan jika terbukti bersalah.
"Masih proses penyidikan di Pomdam. (Keduanya terancam) hukuman pidana dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tandas Rico.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri meringkus empat orang pelaku terkait dengan kasus peredaran narkoba di Medan, Sumatera Utara. Dua dari empat pelaku yang ditangkap merupakan oknum anggota TNI AD.
Penangkapan terhadap dua oknum anggota TNI AD atas kasus narkoba ini dibenarkan langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar.
"Betul, kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka. Dua di antaranya oknum anggota TNI dan sudah diserahkan ke penyidik POM TNI," ujar Krisno saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
Kasus narkoba dengan jumlah besar itu berawal ketika Sertu YT menjumpai Pratu RH di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu malam, 4 Desember 2022. Kemudian, keduanya menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.
Di lokasi, kedua oknum TNI itu mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, menggunakan Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE membawa barang bukti narkoba itu ke Kota Medan.
Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin pagi, 5 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, kedua oknum TNI AD itu, bersama barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.