Bareskrim Bakal Umumkan Perusahaan Baru Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah membidik perusahaan farmasi lain terkait dengan kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

"Ada perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya, baru akan kita gelar perkara, muncul perkembangan yang baru tidak. Nanti tunggu hasil pembuktian yang sedang dilakukan penyidik," ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Pipit tidak merinci lebih jauh berapa jumlah perusahaan yang tengah dibidik pihaknya terkait kasus gagal ginjal ini. Sebab, tahapan saat ini masih dalam pengumpulan alat bukti.

"Ini sedang didalami, kalau alat buktinya cukup kita naikkan ke penyidikan. Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami, nanti kita umumkan yang pasti," jelasnya.

Sudah Ada Lima Tersangka

Sejauh ini, sudah ada lima tersangka yaitu satu tersangka perorangan dan empat perusahaan. Dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan oleh Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua korporasi yang ditetapkan tersangka oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Sementara itu, untuk tiga tersangka lain yakni perorangan dan dua perusahaan yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudera Chemical, PT Afi Farma dan bos dari CV Samudera Chemical.

CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirup. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sementara, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.

PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.