Ngaku Sebagai Istri Polisi, Mahasiswi di Sulsel Tipu Ratusan Orang
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA Kriminal - Seorang mahasiswi berinisial TS di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan hukum. Mahasiswi 22 tahun itu ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus investasi bodong dengan menipu sekitar 200 orang.
Mengaku Istri Polisi untuk Yakinkan Korban
Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi penipuan investasi itu dengan modus mengaku sebagai istri seorang polisi.
"Pelaku melakukan penipuan investasi bodong ini dengan mengaku sebagai istri polisi untuk meyakinkan korbannya," kata Kompol Ridwan dalam keterangannya, Selasa, 29 November 2022.
Berawal dari Laporan Korban
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang yang mengaku ditipu oleh pelaku TS. Korbannya mengaku berinvestasi puluhan juta dengan iming-iming bisa mendapat keuntungan Rp250 ribu per minggu, namun sayang semua itu tak kunjung terealisasi. Bahkan, pelaku mulai menghilang tanpa kabar ke korbannya.
"Awalnya ada yang melapor kalau pelaku ini menawarkan sebuah investasi ke korban dengan mendapat keuntungan Rp 250 ribu per minggu. Tapi belakangan itu tidak ada dan pelaku ini menghilang," kata Ridwan.
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah laporan itu diterima, kata Ridwan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Hasilnya, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka penipuan.
"Diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara. Pelaku kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan," katanya.
Kepada polisi, TS mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Melakukan penipuan investasi bodong dengan cara memasang iklan terkait bisnis di sosial medianya.
Adapun modusnya, TS meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai istri polisi atau ibu Bhayangkari dengan memperlihatkan kartu istri polisi. Setiap orang yang bergabung dengannya menandatangani surat perjanjian investasi. Kemudian, TS menjanjikan korbannya keuntungan mulai Rp1 juta hingga Rp5 juta setiap minggunya.
Dari hasil penipuannya itu, mahasiswi ini mengakui telah memiliki anggota sebanyak 200 orang dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp4,4 miliar.
Hingga kini, mahasiswi tersebut akhirnya ditahan dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan maksimal hukuman pidana 4 tahun penjara.