Penjual Susu dan Mie Instan Kedaluwarsa di Bekasi Pelajar hingga IRT

Ilustrasi susu/anak.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Kriminal – Penjual produk kedaluwarsa yang dipoles seolah barang baru, salah satunya masih pelajar. Dia adalah tersangka berinisial P (18).

"Tersangka P ini perempuan," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion, kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.

Kemudian, ada juga yang merupakan ibu rumah tangga. Dia adalah tersangka berinisial N (40). Lalu ada seorang pria kakek juga yang jadi tersangka dalam kasus ini. D (57) adalah tersangkanya.

"N (48) perempuan, wiraswasta, M (36) laki laki, J (33), laki-laki, dan A (40) tahun, laki-laki, wiraswasta," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditangkap buntut kedapatan menjual produk kedaluwarsa yang dipoles seolah barang baru. Barang kedaluwarsa yang dijual itu mulai dari susu, mie instan, hingga kosmetik.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion mengatakan mereka adalah N, M, D, J, A, N dan A. Kemudian, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

"DPO yaitu N dan E," kata Gidion kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.

Dia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, anggota Polres Cikarang Barat, menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kedaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu dijualbelikan ke warga. Kemudian, kata Gidion, lewat proses penyelidikan, pihaknya menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng Rt 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang merupakan lokasi barang kadaluarsa itu dipoles jadi baru.