Polisi Tangkap 11 Pelaku dari Tiga Komplotan Spesialis Pembobol ATM
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat meringkus 11 pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari tiga sindikat berbeda di wilayah Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Haris Kurniawan mengatakan, dalam aksinya belasan orang pelaku membuat pihak bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta.
Haris mengatakan, sebelas orang pelaku tersebut terdiri dari tiga kelompok berbeda. Masing masing para pelaku yang tertangkap yakni dengan inisial BR, AH, dan FD. Kelompok kedua terdiri dari lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga terdiri dari tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.
"Modus operandi mereka adalah dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan," ujar Haris dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 November 2022.
Haris mengungkapkan, aksi kejahatan pelaku terungkap usai pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM-nya.
Berawal dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menangkap sebelas pelaku di tempat berbeda-beda. "Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Citeureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor," ujarnya.
Haris menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang kondisinya sepi, dan tanpa pengawasan.
"Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," ujarnya.
Para pelaku telah beraksi selama setengah tahun. Mereka beraksi di dalam dan luar Jakarta. "Mereka beraksi kalau kurang lebih setengah tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.