Bareskrim Dalami Penipuan Penjualan Tiket dan Website Palsu MotoGP

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan penjualan tiket palsu Formula E melalui website palsu. Serta, pencurian data nasabah Bank BRI dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial FI, H, dan N.

Lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut juga diduga terindikasi melakukan tindak pidana serupa melalui website palsu untuk penjualan tiket MotoGP seri Mandalika 2022.

"Betul, website palsu jual tiket (MotoGP Mandalika 2022)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi PMJNews, Kamis, 24 November 2022.

Reinhard mengatakan, indikasi tersebut terungkap saat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tindak pidana kasus Formula E dan Bank BRI. Pihak Reinhard, saat ini masih mendalami dugaan tindak pidana serupa di website palsu MotoGP.

"Itu masih kami dalami," kata Reinhard.

Potongan gambar informasi tiket MotoGP Indonesia 2021

Photo :
  • MotoGP.com

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan satu dari tiga tersangka yakni berinisial FI berhasil ditangkap dan ditahan. Namun, dua tersangka lain masih dalam proses pencarian.

"Tersangka terdiri dari 3 orang pria. Dua orang lainnya masih dalam pencarian," ujar Reinhard saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu 23 November 2022.

Menurut Reinhard, peran tersangka adalah sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Para tersangka membuat 6 website palsu yakni http://tiketformulaeprix.com/, http://formulaejakartaprix.com/, http://registerbrimobile.com/, http://registerbrilink.com/, http://brimo-link.com/, http://registerbrimo.com/.

Reinhard menjelaskan tersangka FI berperan untuk membuat, mengelola dan menjalankan website.  Sedangkan dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website. Lalu tersangka inisial N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata Reinhard.

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dari kasus penipuan ini, Reinhard menyebut ada sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik,” kata Reinhard.