Sekap 19 Perempuan Untuk jadi PSK, Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka
- VIVA/ Nur Faishal
VIVA Kriminal – Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan 19 perempuan untuk dijadikan sebagai PSK (pekerja seks komersial) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka semua kini ditahan, satu di antaranya perempuan.
Kelima tersangka tersangka tersebut ialah DG alias Papi Galih (39 tahun) warga Pasuruan selaku pengelola warkop dan wisma; RN alias Mami Putri (30) warga Jakarta selaku pengelola warkop dan wisma.
Lalu ada CE alias Eko (26) warga Pasuruan selaku kasir warkop; AG alias Agus (31) warga Nganjuk selaku kasir wisma; dan AD alias Adi (42) warga Jakarta Barat selaku penjaga warkop.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, kasus itu diungkap setelah kepolisian menerima informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pada Senin, 14 November 2022, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di Ruko Gempol City Walk.
Di sana, polisi menemukan 8 perempuan muda yang berada di sebuah ruangan dan diduga disekap. Tiga di antaranya perempuan di bawah umur. Petugas kemudian melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Di sana petugas berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri beserta 11 perempuan dan satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 21 November 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa ke-19 perempuan yang direkrut DG dan RN ternyata tidak hanya dipekerjakan sebagai pendamping tamu di warkop. Tapi juga dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu sekali kencan.
Dirmanto menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pencucian Uang. Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.