Terlantarkan Istri dan Taburi Cabai ke Pakaian Dalamnya, Pria di Jeneponto Dipolisikan
- ANTARA/ Aloysius Jarot Nugroho
VIVA Kriminal – Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi karena telah berbuat tak senonoh kepada istrinya. Pria berinisial H itu, diduga melakukan hal tak wajar dengan menaburi cabai ke pakaian dalam sang istri.
Akibatnya, sang istri inisial ST mengalami kesakitan hingga berujung pelaporan terhadap sang suami ke polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aipda Pamili yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Kata dia, pihaknya akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangannya.
“Benar, laporannya ada. Terlapor kita akan panggil lagi. Karena kemarin terlapor tidak datang dengan alasan ada keluarganya meninggal,” jelas Aipda Pamili, Senin 21 November 2022.
Pamili menjelaskan, bahwa terduga pelaku dilaporkan karena telah menelantarkan istri dan anaknya serta melakukan penganiayaan, kurang lebih tiga bulan lamanya. Dari keterangan pelapor, terduga H juga disebut pernah meninggalkan istrinya selama setahun. Namun rujuk kembali.
"Terduga pelaku terlapor dilaporkan atas penganiayaan dan penelantaran istri dan anak," terang Aipda Pamili.
Sementara itu, penasehat Hukum wanita ST, Samsul menjelaskan, bahwa kliennya ini sudah merasa tidak nyaman dan terganggu psikisnya. Ditambah juga keadaannya trauma. Hal itu terjadi setelah pakaian dalamnya diberi cabai hingga sang Istri ini merasakan pedis pada daerah sensitifnya.
“Sebelumnya pernah ditinggalkan, kini berulah lagi, kurang lebih 3 bulan Istri dan anaknya diduga tak pernah dibiayai lahir dan batin. Sehingga istrinya melapor ke Kepolisian setempat,” ujar Samsul
Samsul mengatakan, bahwa dugaan penelantaran istri dan anak sedang ditangani oleh Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
Syamsul berharap, pelaku dapat dijerat pasal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kasusnya sudah ditangani dan saksi-saksi sudah kami ajukan dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik,” sebutnya.
“Pada prinsipnya dalam hukum dikenal istilah equal justice under law yaitu semua orang sama di mata hukum. Jadi proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang,” tambahnya.