Ditolak Berhubungan Badan, Said Aniaya Sadis Mantan Istri dan Anak Kandungnya

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Poverty Action Lab

VIVA Kriminal - Seorang pria bernama Said Rahman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menganiaya sadis mantan istri dan anak kandungnya. Pria 45 tahun itu tega menganiaya mantan istrinya inisial SS karena emosi ditolak berhubungan intim.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan pelaku diamankan polisi setelah adanya laporan dari warga. 

"Jadi, berdasar laporan warga pelaku diamankan petugas. Saat itu petugas terima laporan warga, bilang ada penganiayaan terhadap seorang perempuan dan anak," kata Lando saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 November 2022.

Dia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Kerung-kerung, Makassar, pada Kamis 10 November 2022. Saat itu, pelaku langsung mencari mantan istrinya dan masuk ke kamar.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setibanya di kamar, pelaku kemudian memeluk korban lalu mengajak bercinta. Namun, sang mantan istri menolak lantaran dalam keadaan istirahat dan tengah tertidur. Apalagi, pelaku memaksa untuk bercinta.

"Korban ini kaget karena tiba-tiba masuk memeluk. Akhirya korban berusaha melepaskan diri dari pelukan pelaku," ujar Lando.

Pun, ketika itu, pelaku yang tak terima karena ajakannya ditolak langsung naik pitam. Dia menganiaya istrinya secara sadis. Tak hanya mantan istrinya, pelaku juga turut menganiaya anak gadisnya.

"Pelaku marah menendang perut 2 kali mengakibatkan perut korban sakit serta tangan kiri luka lecet. Kalau anak kandungnya ditampar bagian pipi kiri," katanya.

Lando melanjutkan, setelah menganiaya, pelaku kemudian melakukan perusakan di dalam rumah mantan istrinya. Kemudian, melakukan pengancaman terhadap istri dan anaknya.

Petugas yang dapat laporan warga pun langsung mendatangi lokasi. Pelaku diamankan di TKP dan kemudian digelandang ke Mapolsek Makassar.