Ini Motif Pria di Sumut Tega Bunuh dan Mutilasi Istrinya
- Dok Polres Humbang Hasundutan
VIVA Kriminal - Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis dengan cara mutilasi dilakukan seorang pria berinsial HM (43). Aksi pembunuhan ini diduga dipicu sakit hati terhadap korban Nurmaya Situmorang (43), yang merupakan istri dari pelaku.
"Tersangka, merasa sakit hati kepada istri (korban)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan, Iptu Maruli Purba Tanjung saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 14 November 2022.
Dalam pengakuan pelaku dalam pemeriksaan, Maruli mengatakan, korban kerap berkata-kata kasar kepada suami dan memaki dengan bahasa yang tidak pantas. Dengan alasan itu, ada niat dari pelaku HM untuk menghabiskan nyawa Nurmaya.
"Karena beberapa kali berlaku kasar seperti bicara dengan memaki. Itu pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan," sebut Maruli.
Peristiwa sadis itu dilakukan pelaku di rumahnya di Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Sabtu 12 November 2022, sekitar pukul 07.15 WIB. Korban dibunuh, setelah itu bagian tubuhnya dimutilasi dan ada yang juga dibakar hingga dimasak.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan menerima laporan terkait pembunuhan tersebut. Tim langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian, mengamankan HM untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.
"Pelaku adalah suami korban sendiri berinsial HM," sebut Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin, Sabtu sore, 12 November 2022.
Achmad menjelaskan seorang saksi melihat pelaku HM, sedang membawa karung ke belakang rumah. Kemudian, membakarnya dan timbul kecurigaan saksi mencium aroma dari pembakaran tersebut. .
"Kemudian, saksi mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat dua potong kaki manusia. Saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan," kata Achmad.
Pun, Achmad mengatakan, upaya yang dilakukan pihak Polres Humbang Hasundutan dengan melakukan pengecekan, olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi. Selanjutnya, melakukan visum sementara terhadap korban di RSU Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dia menambahkan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi seperti 1 kapak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis.
"1 buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone Samsung warna putih ada bercak darah," kata Achmad.