Bermodal Kain Sarung, 7 Napi Rutan Sipirok Sumut Kabur dari Sel Penjara

Foto napi Rutan Sipirok berhasil melarikan diri.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Kriminal – Sebanyak 7 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, berhasil melarikan diri dengan menjebol tembok toilet di dalam sel penjara, Senin dini hari, 7 November 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Sesuai dengan laporan disampaikan Kepala Rutan Sipirok tadi pagi, telah terjadi 7 orang narapidana melarikan diri, dengan cara membobol tembok bak WC (toilet) di kamarnya (sel)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi saat dikonfirmasi VIVA, Senin 7 November 2022.

Erwedi menjelaskan kronologi larinya 7 napi kasus narkoba hingga pencurian tersebut. Bahwa para napi itu, menjebol tembok langsung tembus ke bagian luar Rutan tersebut. 

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa

"Diperkirakan terjadi sekitar jam 3 hingga jam 4 pagi. Karena, jam 4 sudah ada wargabinaan melarikan, karena ada tembok dibobol. Dari kamar itu, ada 16 orang, yang lari cuma 7 orang," kata Erwedi.

Pada pukul 03.10 WIB, petugas Rutan melakukan kontrol seluruh sel napi. Erwedi mengungkapkan belum terjadi kaburnya napi tersebut. Selanjutnya, dilakukan kontrol kembali sekitar 30 menit kemudian, baru diketahui ada penghuni rutan yang melarikan diri.

"Posisi malam itu, hujan deras tidak terlalu terdengar oleh petugas. Jam 3.10 ada petugas yang kontrol. Belum ada kejadian, saat kontrol lagi pada hampir jam 4, kontrol lagi sudah tidak ada lagi," kata Erwedi.

Erwedi mengatakan pihaknya menemukan tembok sel dalam keadaan jebol. Begitu juga, ditemukan barang bukti kain sarung digunakan 7 napi itu, untuk turun dari tembok tinggi Rutan tersebut.

"Ditemukan bekas memanjat tembok juga, menggunakan sarung untuk turunnya. Dengan kondisi hujan deras, dan Rutan Sipirok sudah koordinasi dengan pihak kepolisian di Polres Tapsel," ucap Erwedi.

Erwedi mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya sudah turun ke Rutan Sipirok untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi terkait napi kabur tersebut. Termasuk, pihak kepolisian melakukan pencarian serta penangkapan kembali wargabinaan itu.

"Kami dari Kanwil juga sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolda untuk meminta bantuan, agar pak Kapolda bisa mengerahkan beberapa Polres sekitar Tapsel melakukan pencarian, pengejaran dan penangkapan Kembali tujuh orang tersebut," tutur Erwedi.

Kepala Rutan diperiksa

Selain itu, Erwedi juga sudah menurunkan tim investigasi untuk mengungkap fakta-fakta kaburnya napi tersebut. Pihaknya akan memeriksa Kepala Rutan, petugas jaga pada saat kejadian tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap 6 napi yang tidak melarikan diri.

"Tim Kanwil sudah menuju dan turun ke sana (Rutan Sipirok), untuk melakukan identifikasi. Setelah kita lakukan investigasi baru tahu kita sebenarnya terjadi. Kenapa tujuh orang saja yang melarikan tersebut. Petugas Rutan Sipirok kita juga akan memintai keterangan, termasuk napi yang tidak kabur bakal kita tanyai. Untuk mengetahui pelarian itu, kapan direncanakan dan lain-lainnya," jelas Erwedi.

Ilustrasi Lapas

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Berikut identitas 7 napi Rutan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan melarikan diri: 

1. Pian Nasution warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
2. Jonri Batubara warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
3. Muhammad Ramadan warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 363 KUHP (status tahanan).
4. M Hatta Harahap, Jalan Satrio Tangko, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
5. Syamsul Harahap warga Kelurahan Napa, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel melanggar Pasal 114 Narkotika (status tahanan).
6. Enda Muda Lubis warga Kelurahan Pintu Padang 1, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, melanggar Pasal 114 Narkotika (status narapidana vonis 5 tahun 6 bulan).
7. Mara Hakim Dalimunthe warga Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel (status tahanan).