Polisi di Palopo Babak Belur Dikeroyok Pelajar SMA

Pelajar di Palopo pukuli polisi.
Sumber :
  • Supriadi Maud/VIVA.

VIVA Kriminal – Seorang polisi di kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) babak belur dikeroyok kelompok pelajar SMA. Polisi bernama Bripka Darvan itu menjadi bulan-bulanan sejumlah pelajar saat membubarkan aksi tawuran.

Kasi Humas Polres Palopo AKP La Simeng menuturkan, bahwa aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh 5 anak pelajar SMA. Kelima pelaku penganiayaan pun kini ditangkap.

"Mereka menganiaya Bripka Darvan saat dilerai akan tawuran. Jadi kelima pelajar yang terlibat itu kami tangkap," kata AKP La Simeng, saat dimintai konfirmasi, Kamis 3 November 2022

Dia menjelaskan, bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di depan SMPN 6 Kota Palopo, Kecamatan Mungkajang, Selasa 1 November kemarin. Saat itu, Bripka Darvan yang merupakan anggota Babinkantibmas tengah berpatroli tiba-tiba mendapat laporan warga terkait adanya tawuran antarpelajar.

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa

Setibanya di lokasi tawuran itu, Bripka Darvan lantas mencoba melerai malah dikeroyok oleh sebanyak lima pelajar yang berinsial AWP (17), RSA (15), MI (15), AS (17) dan R (17).

"Anggota ini pergi patroli, terus ada laporan warga kalau ada anak SMA mau tawuran pergi ke sana. Pas tiba disana dikasi tahu jangan tawuran malah keroyok anggota. Memang ini tugas anggota karena Babinkantibmas dan itu dia punya wilayahnya di lokasi tawuran," ungkap La Simeng.

Saat dikeroyok, para pelajar tak segan-segan menghatam terus Bripka Darvan hingga terjatuh di got. Beruntung saat kejadian itu, Bripka Darvan mencoba memonitor Polsek Setempat hingga mengamankan kelima pelajar tersebut.

"Mereka menghantam terus ini Babinkantibmas, ditendangi dan dipukuli sampai jatuh di got. Padahal mau dilerai untuk jangan tawuran malah dihajar terus," ungkap La Simeng.

Saat ini, kelima pelaku diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan.

"Atas tindakannya itu, kelima pelajar dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," katanya.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa/Andrew Tito

Lebih lanjut, AKP La Simeng menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera memanggil kepala sekolah pelajar tersebut. Hal itu dilakukan guna membicarakan terkait solusi atas penyelesaian permasalahan ini.

"Kita berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Jadi rencananya pak Kapolres akan panggil langsung Kepala SMA-nya bicarakan bagaimana baiknya, apakah mau diproses atau cari solusi lainnya karena polisi itu selalu ada kebijakan-kebijakannya," terangnya.