Biadab! Pria Tua Perkosa Gadis di Depan Neneknya yang Tunanetra
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA Kriminal – Sungguh bejat kelakuan seorang pria tua di Jambi yang tega memperkosa seorang perempuan muda sampai korban merasakan sakit yang hebat di perutnya. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap pelaku.
Pelaku diketahui inisial J, 51 tahun, warga Desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Jambi, memperkosa korbannya inisial NP (18 tahun) yang diketahui satu kampung dengan pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria tua ditangkap setelah adanya laporan pemerkosaan dari pihak keluarga korban dan sudah ditahan.
"Ya benar ada, korban diperkosa pelaku di rumah nenek korban," kata Kapolres Sarolangun, Kamis, 3 November 2022.
Anggun menceritakan pemerkosaan tersebut dilakukan di kamar nenek korban. Peristiwa berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah nenek korban yang merupakan tunarungu dan tunanetra. Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar.
Setelahnya, korban dipaksa membuka celana dan korban yang sempat teriak langsung diancam diam. Korban yang tidak bisa melawan atas kekuatan dari pelaku, hanya bisa pasrah dan langsung diperkosa.
"Jadi korban saat itu bersama neneknya yang tidak bisa melihat dan juga tidak bisa mendengar, namun secara tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menarik kedalam kamar dan pelaku memperkosa korban," ujarnya
Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Sebulan setelah peristiwa, korban mengalami sakit perut dan pihak keluarga yang merasa curiga langsung menanyakan kepada korban kenapa sakit perut dan korban pun langsung menjawab, jika dirinya sudah diperkosa pelaku dan atas informasi tersebut langsung melapor ke Polres Sarolangun.
"Atas laporan tersebut, pelaku sempat masuk daftar pencarian orang dan tepat di tanggal 28 Oktober 2022, tim Satreskrim Polres Sarolangun langsung menangkap pelaku tepat di rumah istri mudanya tepat di Desa Sungai Baung, Sarolangun dan atas kelakuan pelaku, terancam 15 tahun penjara," katanya.