Demi Punya Handphone, Tersangka Tega Tusuk Anak Perempuan hingga Tewas di Cimahi
- ANTARA
VIVA Kriminal – Polres Cimahi merilis tersangka kasus penusukan anak perempuan saat pulang mengaji di Kota Cimahi Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kejadian ini terjadi pada 19 Oktober 2022, pukul 18:45 WIB.
"Modus operandinya, ini modus pencurian dengan satu tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan kematian," ujar Ibrahim, Senin 24 Oktober 2022.
Tersangka yaitu Rizaldi atau Ical sudah memiliki niat untuk mencuri kepada korban. Saksi yang diperiksa sebanyak 14 orang. Dia diledek oleh lingkungannya karena belum mempunyai handphone.
"Nah tersangka merasa sakit hati dan berniat mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar. Kemudian meminjam sepeda motor dia keluar mencari sasaran," ujarnya.
Dia menambahkan, "Dia berputar-putar, terlihat dalam CCTV sekitar area TKP. Tersangka kemudian melihat sasaran dan melihat korban dalam keadaan sepi. Korban sempat lari, begitu dekat, ditikam tersangka."
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.