Bharada E Minta Maaf, Ibunda Brigadir J: Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Kriminal – Sidang kasus pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut.
Para tersangka ini di antaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Sambo dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Bharada E sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari ibunda Brigadir J.
"Semoga diampuni Tuhan Bharada E," ujar ibu kandung Brigadir J yakni Rosti Sumanjuntak di Jambi, Selasa 18 Oktober 2022.
Terpisah, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J mengatakan memang permintaan maaf ditunggu pihak keluarga dari para tersangka.
"Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J," kata dia soal permohonan maaf Bharada E.
Saat Bharada E mengucapkan permohonan maaf tersebut terlihat Rosti Simanjuntak berkaca-kaca matanya dan dia mengatakan mendoakan agar Bharada E diampuni Tuhan.
"Semoga diampuni Tuhan kau nak," ucapnya.
Sementara itu terkait posisi Bharada E kata dia sangat dimakluminya karena Bharada E posisi bawahan sehingga apapun perintah dari atasan dia jalankan. Namun meski Bharada E sudah minta maaf, pihak keluarga Brigadir J tetap proses hukum para pelaku.
"Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri menjerat Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen ferdy Sambo dan istrinya Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUH dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup beserta atas kasus kematian Brigadir J.
Tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dapat hukuman, tiga orang mengeksekusi Brigadir J juga ikut terlibat di antaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sang sopir.
Persidangan dua hari atas kasus tersebut telah rampung dalam hal pembacaan dakwaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.