3 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Kamboja Terkait Sindikat di Jakarta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Kriminal – Polri berhasil menangkap tiga tersangka judi online dengan inisial TA, TS dan ED, yang berhasil ditangkap di Kamboja dan dibawa ke Tanah Air. Mereka ternyata merupakan sindikat dari hasil ungkap kasus sebelumnya di wilayah Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan tiga tersangka judi online ini merupakan hasil pengembangan pada 12 Agustus 2022 lalu di Jakarta.

"Hasil pengembangan yang berhasil diungkap di Jakarta oleh Polda Metro Jaya," katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Dimana, melalui laman humas.polri.go.id , ungkap kasus pada 12 Agustus 2022 lalu, merupakan keberhasilan pihak Polda Metro Jaya yang menggerebek markas judi online di Rukan Exclusive Blok E Nomor 39A Bukit Golf Mediterania, Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pukul 02.00 WIB. Yang mana, diamankan 78 orang di lokasi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil terdeteksi tiga orang lainnya dengan posisi berada di luar negeri.

"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diketahui, posisi ketiga tersangka berada di Kamboja. Dari sana, polisi melakukan koordinasi dengan pihak terkait hingga berhasil mengamankan para tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan di Bareksrim Polri, untuk peran atau keterlibatan mereka dalam bisnis judi online.

"Tiga tersangka ini akan kita periksa lebih lanjut, dan dilakukan pengembangan," ungkapnya.