Anggota Dewan Panik Dicokok saat Asyik Nyabu, Barbuk Dibuang
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Kriminal – Personel Satres Narkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA alias PM (52) bersama rekannya karena menyimpan dan mengkonsumsi sabu. Ia ditangkap di kawasan Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy membenarkan adanya penangkapan anggota dewan di Aceh Timur terkait sabu.
Kata dia, MA ditangkap oleh Satres Narkoba setelah dilakukan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah itu. "Benar (soal penangkapan anggota DPRK Aceh Timur)," Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
"Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," sambungnya
Penangkapan itu berawal saat petugas menggerebek lokasi yang kerap dijadikan tempat nyabu MA. Mengetahui adanya aparat datang, MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram.
Polisi langsung mengamankan MA dan rekannya, kemudian dicek urine. Hasilnya, kata Winardy, keduanya positif narkoba.
Hanya saja, MA dan rekannya setelah dilakukan pendataan bekerjasama dengan BNNK Lhokseumawe, barang bukti yang didapat hanya sedikit.
Sehingga keduanya tergolong pecandu dan tidak dilakukan penahanan, hanya mendapat rehabilitasi.
"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh,"