Sidik Jari Jadi Petunjuk Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Serpong

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti perampokan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Polres Tangerang Selatan bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan yang disertai dengan aksi penembakan di Toko Mas Sinarmas, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya memerlukan waktu cukup lama lantaran proses yang detail untuk mengungkap identitas para pelaku.

"Prosesnya cukup lama, karena kita butuh detail untuk mengetahui identitas para pelaku, dan kasus ini berhasil diungkap dari sidik jari yang kita temukan di selongsong peluru, hingga korek api," katanya di Mapolres Tangsel, Jumat, 30 September 2022.

Para pelaku perampokan (kaus merah) toko mas di Serpong, Tangsel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dia melanjutkan, dari sidik jari yang ditemukan, pihaknya kemudian melakukan penggabungan dan ditemukan satu sidik jari dari pelaku dengan inisial S.

"Kita identifikasi dan berhasil mendapatkan rangkaian satu sidik jari. Dari sana kita lakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas pelaku inisial S yang ada di Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Hingga selanjutnya, polisi berhasil mengungkap identitas dari 3 pelaku dengan inisial TH, MK dan H yang ditangkap di lokasi berbeda.

Ilustrasi/Perampokan.

Photo :

TH dan MK diamankan di kawasan Jawa Tengah, dan H diamankan di Benda, Kota Tangerang.

"Setelah ketiganya ditangkap, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor roda dua yang digunakan saat beraksi, lalu dua senjata dengan jenis yang berbeda, satu selongsong peluru, hingga rekaman CCTV dari lokasi kejadian," ujarnya.

Dalam peristiwa ini, polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik aksi pencurian bersenjata tersebut. Para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana atau Undang-Undang Darurat Pasal 365 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.