Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya di Mataram NTB

Tersangka Pencabulan Pada Anaknya di Mataram NTB
Sumber :
  • VIVA/ Satria Zulfikar

VIVA Kriminal – Aksi bejat dilakukan oleh pria paruh baya berinisial A (47 tahun), yang tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 21 Juli 2022. 

"Pelaku melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya di rumah pelaku di Pagutan, Kota Mataram," katanya, Rabu, 28 September 2022.

Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memegang area sensitifnya. Setelah itu, pelaku kemudian memperkosa korban dengan ancaman.

"Dia mengancam akan memukul korban jika berteriak," ujarnya.

Korban mengadu kepada bibinya dan ibunya atas ulah ayah kandungnya tersebut. Pelaku yang sebelumnya telah bercerai dengan istrinya, kemudian dilaporkan ke polisi.

"Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban," kata Kadek.

Dari hasil visum, polisi membenarkan korban mengalami kekerasan seksual.

"Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat dikatakan ke dalam sebuah tindak pidana," katanya.

Pelaku diancam Pasal 82 ayat (1) junto 76 e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.