Gadis 13 Tahun Diperkosa 3 Pengamen di Koja Jakarta Utara
- U-Report
VIVA Kriminal - Dugaan pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur kembali terjadi di kawasan Koja Jakarta Utara. Kali ini seorang remaja wanita berinisial D (13) diduga diperkosa oleh tiga orang pengamen di area Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) Koja, Jakarta Utara.
Peristiwa Terjadi Dua Pekan Lalu
Ketua RW setempat, Ricardo Hutahaean, mengatakan berdasarkan keterangan keluarga korban, kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar dua pekan yang lalu.
Korban Punya Hubungan Asmara dengan Salah Satu Pelaku
Ricardo melanjutkan korban diduga memiliki hubungan asmara dengan seorang pengamen berinisial MW (20), D kemudian diperkosa MW, lalu digilir dua pelaku lainnya, HN (20) dan S (15).
"Pelakunya 20 tahun dua orang, 15 tahun satu orang, tiga-tiganya pengamen," ujarnya.
Diajak ke Area Pekarangan Jakarta Islamic Centre
Ricardo menuturkan kasus itu bermula ketika korban diajak MW menuju ke area pekarangan Jakarta Islamic Centre. Korban diperdaya pelaku dengan diberikan obat-obatan terlarang hingga akhirnya korban mabuk dan tidak sadarkan diri. Kesempatan itu dilakukan pelaku dengan memperkosanya korban secara bergilir.
"Korban ini jadi pacarnya si MW, kemudian diajakin ngamen, lalu dikasih minum obat-obatan sampai mabuk," ujarnya.
Kemudian, MW mengajak dua pelaku lainnya untuk memerkosa korban. Adapun kejadian kekerasan seksual terhadap anak tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB. Para pelaku memanjat pagar JIC lalu nekat melancarkan aksinya.
Dipergoki Petugas Keamanan
Petugas keamanan yang sedang berpatroli mengetahui tindakan yang dilakukan ketiganya, selanjutnya security menangkap tiga orang pelaku usai melakukan aksinya, para pelaku kemudian diserahkan ke kepolisian.
Ricardo mengatakan ketiga pengamen yang diduga memperkosa korban sudah ditangkap dan sedang diproses hukum oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.
"Ini pelaku sudah ditahan Unit PPA," ujarnya.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.