Ngaku Debt Collector, Sekelompok Pria di Tangerang Rampas Motor

Ilustrasi Debt Collector
Sumber :

VIVA Kriminal - Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai debt collector di Jalan Anggaran Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dua Pelaku Ditangkap

Kapolsek Ciledug Kompol Noor Meghantara mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial T dan WM.

Dihentikan di Jalan

Peristiwa itu bermula, saat korban yang melewati Jalan Raden Fatah Karang Tengah, dihentikan pelaku inisial T. Saat itu, disebutkan pelaku bahwa motor yang digunakan korban bermasalah dan menunggak pembayaran.

Selanjutnya, satu pelaku berinsial T mengatakan kepada korban, bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Lalu, pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor tersebut telah digandakan.

"Di sana, T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Di sana, pelaku mengatakan kalau akan dilakukan pengecekan," ujarnya.

Komplotan perampas sepeda motor kedok debt collector dibekuk polisi. (Folto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Keluarkan Surat Tanda Serah Terima Kendaraan

Korban dibawa oleh pelaku T ke lokasi kejadian di Jalan Anggaran, yang mana sudah ada 3 pelaku lainnya dengan inisial WM, R, dan GH yang menunggu.

"Sampai di lokasi pelaku T memberitahukan kepada R, yang kemudian menyerahkan korban, kendaraan, dan STNK-nya kepada pelaku WM. Di sana, WM berpura-pura mengecek keabsahaan STNK itu. Hingga tiba-tiba WM mengeluarkan surat tanda serah terima kendaraan," ujarnya.

Namun, korban tidak menandatangani surat tersebut, tapi WM bersikukuh bila korban harus mengurusnya segera ke kantor mereka.

"Belum sempat korban setuju, tiba-tiba saja kedua pelaku inisial GH menaiki motor korban, yang disusul oleh R sebagai penumpangnya untuk membawa motor korban, disusul oleh kedua pelaku lainnya yang kabur," katanya.

Sadar akan tindakan itu berupa modus pencurian, korban pun melaporkannya ke Polsek Ciledug, hingga selanjutnya dua dari empat pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciledug, sementara dua lainnya yakni GH dan R berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Nantinya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara.