Jual ABG Jadi PSK Online Tarif Rp300 Ribuan, 5 Germo Ditangkap
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA Kriminal - Polisi meringkus lima terduga muncikari yang menjajakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Para muncikari itu mempromosikan ABG untuk mesuk di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Lima mucikari yang diamankan adalah MH, AM, MRS, RD dan RR. Mereka menjajakan PSK ABG dengan menggunakan aplikasi online Michat.
Para pelaku juga memasang tarif berbeda untuk korban-korban yang dijajakan kepada pria hidung belang.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan lima pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 September 2022.
"Penawarannya untuk para korban kepada pelanggan itu kurang lebih Rp 300 ribu sampai dengan Rp 800 ribu, untuk sekali main," kata Harun saat dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Harun mengatakan modus para pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Mereka menawarkan langung para ABG itu ke calon pengguna jasa.
"Bila ada pelanggan yang deal akan datang ke hotel untuk diarahkan ke kamar yang sudah ditentukan," ujarnya.
Pun, dia menyampaikan lima muncikari ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat soal prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur,
Kemudian, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Tim bergerak mendatangi lokasi dengan menangkap para pelaku. Selain itu, para korban anak-anak di bawah umur juga diamankan.
"Dari hasil penelusuran didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian, ada enam korban di situ. Lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," lanjutnya.
Harun mengatakan, para pelaku diduga sudah beroperasi sekitar dua bulan. Dia mengatakan komplotan pelaku diduga menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, untuk praktik mesum.
"Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam," ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.