Sedang Main Judi Online di Warung, Kades di Sumut Ditangkap Polisi
- VIVA/ B.S. Putra.
VIVA Kriminal - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang kepala desa berinsial AA sedang asyik bermain judi online di sebuah warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padan Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya
Kades berusia 44 tahun itu ditangkap bersama tiga pria lainnya, masing-masing berinsial GHS (34), HSR (34), dan ES (37). Keempat pria itu, diringkus, Minggu siang, 18 September 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasil Informasi Masyarakat
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan penangkapan terhadap AA merupakan hasil informasi dari masyarakat yang marak dengan aktivitas judi online di lokasi kades tersebut ditangkap.
Dari lokasi penangkapan, kepolisian menyita barang bukti berupa, dua unit handphone android warna hitam yang diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
"Kemudian, diamankan juga uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah Kartu ATM, yang diduga hendak digunakan untuk memasang taruhan," kata Imam, Selasa, 20 September 2022.
Kini, kades tersebut dan tiga pelaku lainnya sudah dibawa ke Mako Polres Tapanuli Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum selanjutnya.