Tergiur Upah Menggiurkan, Sopir Ekspedisi Dicokok Bawa 209 Kg Ganja

Sopir truk tersangka kurir ganja dari Sumatera ke Banten
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Barat kembali ungkap kasus peredaran narkoba jumlah besar, kali ini ada 209 kilogram ganja asal Sumatera yang akan diedarkan ke Jakarta berhasil digagalkan aparat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan Ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.

Royce mengatakan tim yang dipimpin Kanit 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksamana berhasil menangkap truk fuso pengangkut ratusan kilogram ganja beserta supirnya di kawasan Cilegon Banten.

Polres Jakarta Barat menggagalkan pengiriman 209 kg ganja jaringan Sumatera

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan ini hasilnya," ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 9 September 2022.

Pasma jelaskan untuk modus pelaku kurir dengan inisial SO (45) ini, pelaku sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.

Pelaku adalah seorang sopir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp75 juta untuk mengirimkan 6 karung ganja dengan berat 209 kilogram atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka SO (45) laki laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah Medan di sebuah gudang di jalan Nambo Rambe, dengan menggunakan truk fuso warna oranye. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten dengan upah Rp75 juta," ujarnya.

Pasma mengatakan dengan kejelian tim yang dipimpin AKP Laksamana, polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi e-Toll di kawasan Banten.

Narkoba jenis ganja (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/ Yandi Deslatama (Banten)

"Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-Toll," ujarnya

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 209 kilogram ganja yang tersimpan tercampur limbah barang rongsokan di dalam box truk fuso.

"Truk kuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yang dibungkus lakban cokelat," ungkapnya

Selanjutnya, pelaku dan banrang bukti ratusan paket ganja dan juga truk fuso dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Untuk pelaku SO polisi kenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang peredaran narkotika UU Nomor 9 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.