Culik Pria Paruh Baya di Sumenep, 6 Warga Bangkalan Diringkus Polisi

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA Kriminal  – Tujuh warga Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, diringkus aparat Kepolisian Resor Sumenep karena diduga menculik seorang pria paruh baya berinisial S (43). Korban merupakan warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Enam tersangka kini ditahan di Markas Polres Sumenep. Pun, enam tersangka yang ditangkap ialah SY (24), warga Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Sementara, lima tersangka lainnya warga Desa Aengtabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Kelima tersangka satu desa itu ialah SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), dan MH (50).

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep," kata Kepala Polres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentrik kepada wartawan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 5 September 2022.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan penculikan itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022, malam sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Dungkek menerima pengaduan dari menantu korban, AA, bahwa ayah mertuanya diculik orang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Mobilio dan Innova.

Kanit Reskrim Polsek Dungkek kemudian meneruskan informasi itu ke Satuan Reskrim Polres Sumenep. Segera setelah itu, Kepala Satreskrim Polres Sumenep memerintahkan tim Resmob melakukan pengejaran dan pengadangan terhadap mobil yang dikendarai para tersangka. Polsek jajaran se Pantura juga dihubungi.

Pun, dia menambahkan, tim Resmob mencurigai satu unit mobil Honda Mobilio abu-abu metalik dengan nopol tak terdeteksi di wilayah Pasongsongan. Kemudian, Resmob berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Pasongsongan agar melakukan pengadangan.

“Anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan pengadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan mobil yang dicurigai itu berhasil diadang dan dihentikan. Pemeriksaan pun dilakukan dengan enam tersangka. Mereka semua kemudian dibawa ke Markas Polres Sumenep. Edo tak menjelaskan apa motif tersangka menculik korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu tali tampar warna merah yang digunakan mengikat korban. Kemudian, satu unit mobil Honda Mobilio dan sebilah pisau sepanjang 41 sentimeter. 

Adapun enam tersangka dijerat dengan Pasal  328 dan 170 sub 351 juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.