66 Orang Ditangkap Polisi Karena Timbun BBM, 2 Diantaranya ASN
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
VIVA Kriminal – Sebanyak 66 penimbun dan pengoplos bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi ditangkap. Parahnya lagi, dua dari mereka adalah aparatur sipil negara atau ASN. Puluhan pelaku ini dicokok terkait 50 kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah. Potensi kerugian negara yang timbul akibat adanya hal ini mencapai Rp11 miliar.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Petugas telah mengamankan berbagai barang bukti dari kasus ini. Diantaranya adalah solar dan pertalite yang telah ditimbun oleh para pelaku.
"Barang bukti yang diamankan, yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Dedi mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku yang merupakan ASN ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 12 ton solar subsidi.
Kemudian, satu ASN lainnya, dicokok di Pekalongan, Jawa Tengah. Modusnya mereka berulang kali mengisi BBM jenis solar bersubsidi untuk ditimbun dan dijual dengan harga tinggi memanfaatkan kenaikan harga.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.
Lebih lanjut mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut mengklaim Korps Bhayangkra memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dedi menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawalan dan monitoring terhadap proses pendistribusian BBM. Polri, menurut Dedi, akan terus membantu mengedukasi masyarakat agar kenaikan BBM bisa disikapi secara bijak.
"Menempatkan personel Polri di pom bensin dengan tujuan agar masyarakat dapat diberikan pencerahan serta menyikapi secara positif dampak kenaikan harga BBM tersebut selain melakukan pengamanan objek," ujar Dedi.