Korban Sodomi Oknum Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata 4 ABG
- Mohamad Akasah [tvOne Sukabumi]
VIVA Kriminal – Penyidik Kepolisian Resor Jombang tengah memproses berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AH, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, ternyata jumlah korban yang dididuga kuat disodomi tersangka AH sebanyak empat anak di bawah umur (ABG).
"Sampai sekarang kita sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan [oleh tersangka AH]. Nanti tentunya kita akan konfirmasi dengan keterangan ahli dari psikiatri atau dari perlindungan anak," kata Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Polisi Moh Nurhidayat kepada wartawan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Nurhidayat ogah menerangkan secara rinci keterangan dari korban yang sudah diperoleh penyidik dan seperti apa bentuk pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Hal yang pasti, keempat korban dicabuli tersangka melalui perantara muncikari yang juga masih anak di bawah umur. "Nanti di persidangan akan dibuka semua," ujarnya.
Saat ini, papar dia, penyidik sudah menyerahkan berkas tahap pertama untuk tersangka muncikari ke Kejaksaan Negeri Jombang. Sementara untuk berkas tersangka AH masih diproses dan minggu ini akan diserahkan ke Kejari Jombang.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB.
"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.
Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.
Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.
"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya.