Tangis Para Saksi Memenuhi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
- Polri TV
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliad Brigadir J terus bergulir. Kini, aparat kepolisian telah menetapkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu. Suasana haru dan tangis mewarnai sidang kode etik itu.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim. Dia menghadiri sidang kode etik yang berlangsung hampir 18 jam tersebut.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," ujar Yusuf dalam keterangannya, dikutip Senin 29 Agustus 2022.
Yusuf mengatakan, 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut mengungkapkan rasa sedihnya dengan mengucurkan air mata. Dalam sidang itu, hadir pula Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual.
Tangis tersebut, ungkap Yusuf bukan dari Ferdy Sambo, melainkan dari para saksi yang hadir dalam sidang KKEP. Namun, Yusuf tak membeberkan siapa saja para saksi yang meneteskan air mata itu.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ucap Yusuf.
Para saksi menyesal
Menurut Yusuf, para saksi tersebut menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas.
"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik dan kepada awak media yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
"Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel," ujar Dedi.