Dukun Pengganda Uang Dicokok Polisi, Rp 230 Juta Berubah Jadi Tisu

Barang bukti dukun pengganda uang di Sinjai, Sulsel.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Kriminal – Seorang ibu rumah tangga inisial RW (48), warga Desa Sanjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi karena telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang. RW dilaporkan ke polisi setelah mengubah uang korbannya menjadi tisu.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan pengungkapan dukun pengganda uang ini bermula dari laporan korban. Dukun tersebut menjanjikan bisa menggandakan uang korban menjadi miliaran setelah menyetor uang Rp 230 juta.

Ilustrasi tahanan diborgol.

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Sinjai, pada Senin 22 Agustus kemarin. Pelaku ini mengaku dapat menggandakan uang korbannya," kata AKBP Ardiyansah saat dimintai konfirmasi, Jumat 26 Agustus 2022.

Dia menjelaskan bahwa aksi penipuan itu bermula ketika korban berkenalan dengan RW pada Februari lalu. Saat itu, RW mengaku dapat menggandakan uang. Korban pun menyerahkan uang secara berangsur hingga Rp 230 juta, dengan harapan uang miliknya bisa menjadi Rp 2,3 miliar.

Setelah berkenalan, pelaku RW kemudian meminta korban memasukkan uang Rp 230 juta itu ke dalam sebuah wadah peti. Korban kemudian disampaikan jika uang yang ada di dalam peti itu baru bisa dibuka setelah 6 bulan.

"Laporannya itu korban ini mengalami penipuan dengan modus penggandaan uang. Informasi yang diterima, korban diiming-imingi akan digandakan uangnya hingga miliaran," katanya

"Jadi setelah itu, korban kemudian disuruh memasukkan uangnya itu ke sebuah peti dalam bungkusan sarung yang dimiliki pelaku jika ingin mendapatkan uang berganda. Namun, setelah sampai waktunya (6 bulan), uang yang disimpan korban berubah jadi tisu," sambungnya.

Uang rupiah.

Photo :
  • vstory

Namun belakangan korban mulai curiga. Sebab pelaku tidak kunjung mau membuka peti tersebut. Korban kembali menemui pelaku kemudian memaksa membuka peti. Hasilnya, di dalam peti itu hanya berisikan sejumlah tisu.

"Jadi, uang itu sudah tidak ada. Di dalam peti, hanya tinggal beberapa ikatan tissue," bebernya.

Melihat hal tersebut korban merasa tertipu. Ia kemudian melaporkan ke Polres Bone. Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RW di rumahnya.

Pelaku kemudian ditangkap Resmob Polres Bone pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 23.00 Wita. Korbannya ialah Darmang (47), warga Desa Libureng, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

"Merasa tertipu Rp 230 juta, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan itu, kami langsung menangkap pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Bone guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.