Polisi Ungkap Judi Online Togel di Bekasi, Koordinator Ditangkap
- Pixabay
VIVA Kriminal – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan enam orang di Pasar Harapan Jaya, Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing.
"Pada saat anggota opsnal sedang observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktik perjudian, selanjutnya anggota mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada sejumlah warga sedang melakukan perjudian menggunakan taruhan uang," kata dia kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Enam orang tersebut lantas diamankan untuk dilakukan pendataan. Polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan. Jika terbukti melakukan judi, keenamnya terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Bukan cuma judi konvensional, kepolisian juga mengungkap judi online di wilayah Jakasampurna.
Seorang pria berinisial JJS (42) diamankan beserta barang bukti uang tunai RP1.088.000 dan telepon genggamnya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi Togel Up.
"Atas informasi tersebut tim opsnal Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri," ujarnya.
Dia menambahkan,"Saat dilakukan pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi WhatsApp."
Kepada polisi, tersangka mengaku dapat untung dari permainan judi tersebut dengan rincian 33 persen dari jumlah uang yang dipertaruhkan bilamana pemain memasang empat angka. Pemain memasang angka dengan cara mengirim WhatsApp kepada tersangka untuk nomor yang akan dipasang dan jumlah uang yang akan dipertaruhkan.
Kemudian pemain akan mentransfer uang taruhannya ke rekening tersangka. Lalu uang taruhan tersebut yang ditransfer dimasukan ke deposit aplikasi Togel Up lalu angka para pemain akan ditulis di kolom yang sudah disediakan dalam aplikasi Togel Up.
Atas perbuatan JJS (42) terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Sub Pasal 303 KUHP.
"Untuk pemenang 4 angka bila memasang Rp1.000 akan mendapat hadiah Rp6.000.000," katanya.