Sodomi ABG di Hotel, Pejabat Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi
- Pexels/RODNAE Productions
VIVA Kriminal - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
"Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati di kantornya di Surabaya.
Baca juga: Dosen IAKN Tapanuli Utara Ditahan karena Sodomi Mahasiswanya
Laporan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Mia menjelaskan berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.
"Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.
Dinonaktifkan dari Jabatannya
Selain AH, dua orang yang turut ditangkap dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa.
Mia mengatakan agar penyidikan berjalan lancar, Kejari sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.
"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya.