Tawuran Antar Geng di Kendal, 1 Tewas Penuh Bacokan
- Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.
VIVA Kriminal - Polres Kendal Jawa Tengah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan antar geng yang menewaskan warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan. Dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.
Tewaskan Bagus
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengatakan penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus (20), terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran Kaliwungu Selatan Minggu, 14 Agustus 2022, pagi.
"Kejadian berawal dari saling tantang antar geng kemudian di media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu 13 Agustus 2022 malam lalu," kata Jamal pada konpers ungkap kasus tersebut, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar, 3 Siswa Disiram Air Keras
Korban Terkena Sabetan di Kepala dan Punggung Belakang
Ia menambahkan berdasar keterangan saksi, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul. Namun, saat tawuran korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan.
"Geng korban saat itu memang kalah jumlah. Korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu," lanjut Jamal.
Tewas karena Luka Tusuk
Keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke Rumah sakit Darul Istiqomah. Tapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
Petugas yang melakukan autopsi mengungkapkan bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan kepala.
Keluarga Tidak Terima
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal.
"Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia," katanya.
Polisi Sita Barang Bukti
Petugas menyita barang bukti antara lain berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit, dan 1 buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.
"Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini," tegas Jamal.
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orang tua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif, dan menggunakan media sosial dengan bijak.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne