Bejat, Ayah di Luwu Perkosa 3 Anak Kandungnya

Ilustrasi/Pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Entah setan apa yang merasuki seorang ayah inisial IL di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tega memperkosa 3 anak kandungnya. Pria 48 tahun itu tega merenggut keperawanan para putrinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi  menuturkan, bahwa aksi keji pelaku terhadap ketiga putrinya dilakukan secara berulang-ulang di kediamannya sejak 2018. Ketiga anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar itu masing-masing adalah R (16), I (16) dan M (13).

"Jadi kasus pemerkosaan ini dilakukan sudah berulang-ulang di kediaman pelaku dan korban," kata AKBP Arisandi dalam keterangannya, Sabtu 13 Agustus 2022.

Ilustrasi pemerkosaan.

Photo :
  • U-Report

Dia menjelaskan, bahwa kasus tersebut mulanya terungkap saat salah seorang anak atau korban ini kabur dari rumah lalu menyampaikan kejadian yang menimpanya kepada tantenya. Karena sudah mengadu, akhirnya pihak keluarga lain melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Terungkapnya kasus ini saat salah seorang anaknya ini kabur dari rumah, kemudian menyampaikan hal yang menimpanya ke tantenya, akhirnya aduannya itu sampailah kepada ibu korban," katanya.

Atas laporan itu, kata Arisandi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa kayu balok, selimut dan juga pakaian milik korban.

"Pelaku sudah ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Dalam dekat ini kasusnya sudah berstatus P21 atau lengkap, dan pekan ini akan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Luwu," ujar Arisandi.

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

Menurut Arisandi, pelaku dalam melakukan aksinya disertai dengan ancaman dan kekerasan. Dan saat beraksi, pelaku selalu menunggu rumahnya sepi ketika sang istri keluar atau berpergian.

“Aksi bejat ayahnya dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018  hingga 2022 di rumahnya saat ibunya keluar. Bahkan pelaku mengancam para korban untuk tidak melapor dan menceritakan pada orang lain,” ucap Arisandi.

Lebih lanjut, Arisandi menambahkan bahwa tersangka IL terancam dikenakan pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ini akan menjadi perhatian saya, karena kasus seperti ini terus meningkat dan merusak masa depan anak," pungkasnya.

Baca juga: 4 Tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah di Bengkulu Diringkus Polisi