7 Pria di Lampung Tega Jual Anak di Bawah Umur, Ini Fakta-faktanya
- tvOne/Pujiansyah
VIVA Kriminal – Sebanyak 7 pria diseret ke Polresta Bandar Lampung diduga melakukan praktik prostitusi online. Petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku diamankan
Dikabarkan jika para tersangka membuka praktik prostitusi online dengan menjajakan korban di aplikasi media online. Polisi pun berhasil meringkus para pelaku. Tujuh pria pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan dua orang di bawah umur. Mereka yakni OR (26) dan SB (21), kemudian DS (16), DI (17), FK (17), IS (17), dan FB (17).
Jajakan remaja putri di media sosial
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan praktik perdagangan orang dengan cara mempekerjakan empat remaja putri di bawah umur dan satu wanita dewasa sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online.
“Para pelaku ini berteman semua. Mereka masing-masing punya peran, yang dimana peran utamanya, peran pembantunya. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku,”kata Kompol Denis Arya Putra dikutip dari tvonenews.
Korban merupakan pelajar dan janda
Denis mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku. Seluruh pelaku merupakan warga Bandar Lampung.
“Para korban merupakan warga Bandar Lampung yang berjumlah lima orang terdiri dari pelajar dan satu berstatus janda. Satu orang korban sudah sejak lama dijual para pelaku, sedangkan empat orang pelajar itu masih baru,”jelasnya.
Tempat prostitusi
Menurut Denis, terbongkarnya praktis prostitusi secara online ini setelah pihaknya menyelidiki laporan dari warga yang resak dengan aktivitas di salah satu tempat penginapan atau hotel di Kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Hotel tersebut kerap dijadikan sarana prostitusi yang dilakukan tersangka dengan menjual para korban kepada sejumlah pria hidung belang.
“Mereka menerapkan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu rupiah untuk sekali kencan. Para korban diberikan fasilitas tempat tidur dan kebutuhan sehari-hari selama dijadikan PSK oleh para tersangka,”ungkap Denis.
Prostitusi dilakukan satu tahun terkahir
Dari pemeriksaan, para tersangka telah melakukan praktik prostitusi secara daring ini sejak setahun terakhir. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para korban, serta tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dengan encari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut,”ujarnya.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.