Perempuan Muda DPO Kasus Perzinahan, Kini Diburu Polisi
- ientrymail.com
VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap seorang perempuan muda berinisial MH yang merupakan pelaku tindak pidana perzinahan yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan sebelumnya polisi telah melakukan pemanggilan hingga dua kali terhadap tersangka, namun tidak juga datang.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar Mariana dikonfirmasi, Selasa 9 Agustus 2022.
Mariana mengatakan pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan selembaran DPO kepada yang bersangkutan.
Perempuan muda dengan inisial MH diketahui melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Namun, Mariana tidak menyebutkan secara detil waktu pelaku melakukan perzinahan bersama pria tersebut.
Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinahan.
Polres Metro (Polrestro) Jakarta Selatan kemudian melimpahkan berkas kasus ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, namun MH tidak kunjung hadir meski telah panggil dua kali. "Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," ujarnya.
Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan kelahiran Sungai Tabuk, 26 April 1999. Saat ini pelaku berusia 23 tahun.
Perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus.
Dalam pencarian terhadap pelaku, Polres Metro Jakarta Selatan meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut.