Fakta-fakta Suami Tega Jual Istri dan Diintip Saat Berhubungan Seks
- tvOne/ Sonik Jatmiko
VIVA Kriminal – Kembali terjadi seorang suami yang tega jual istrinya kepada sejumlah pria hidung belang. Pria tersebut berinisial T (43) warga Kecamatan Karangwelas, Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku T dengan sengaja menjual istrinya ke sejumlah pria untuk melakukan hubungan suami istri. Simak fakta-faktanya berikut ini.
Jual istri dan intip saat berhubungan badan
Seorang pria warga Banyumas, Jawa Tengah berinisial T sengaja menjual istrinya kepada pria hidung belang. Bahkan, pelaku T mengintip sang istri saat melayani pria hidung belang tersebut.
Kasatreskrim Polesta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan jika suami yang menjual istrinya itu menawarkan korban ke beberapa pria yang ia kenal untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku menawarkan secara langsung, kepada orang dekatnya atau orang yang dikenal. Si istri dipaksa, diancam dipukul, sehingga menuruti kemauan suaminya atau pelaku itu," ujarnya, dikutip dari tvonenews Selasa, 9 Agustus 2022.
Sejauh ini ada tiga laki-laki yang disuruh atau diminta berhubungan badan dengan korban atau istri pelaku. Pelaku T juga mengintip adegan sang istri yang dijual kepada pria hidung belang.
"Anehnya, ketika korban sedang melayani para laki-laki itu, pelaku mengintipnya. Baik dari balik pintu, ataupun dari plafon rumah," katanya.
Pelaku diduga alami kelainan
Menurut Agus, pelaku T yang mengintip istrinya berhubungan badan dengan pria lain itu membuatnya memiliki hasrat seksual kepada istrinya. Sehingga setelah mengintip sang istri, ia juga meminta berhubungan badan dengan istrinya.
“Diduga pelaku mengalami kelainan atau penyimpangan seksual. Ini yang akan kami koordinasikan dengan ahlinya,”ujarnya.
Pelaku sempat kabur saat ditangkap
Karena korban tak tahan dengan kelakuan pelaku, korban kemudian melaporkan perbuatan itu kepada pihak kepolisian. Namun, sebelum ditangkap, pelaku T sempat kabur.
“Pelaku berhasil kita amankan di Yogyakarta awal bulan lalu. Kabur selama dua bulan, atau dua bulan setelah ia dilaporkan oleh istrinya,”ungkapnya.
Pelaku lakukan pencabulan lainnya
Ternyata pelaku T tak hanya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja. Polisi mengungkap fakta jika pelaku juga melakukan perbuatan cabul lainnya.
"Pelaku tidak berhasrat pada istrinya, tapi setelah mengintip dia berhasrat. Meski begitu, ia berhasrat kepada perempuan lain. Buktinya, ia menipu empat perempuan lain dan diberdaya untuk melayani nafsu bejatnya," ujarnya.
Pelaku diketahui merekrut sejumlah perempuan muda dengan dalih untuk disalurkan kerja menjadi sales promotion girl (SPG). Namun itu hanya tipu daya saja, mereka malah dimanfaatkan untuk melayani nafsu pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.