Bawa Celurit 1,5 Meter untuk Tawuran, 9 Pelajar Ditangkap Polisi

Kapolsek Serang AKP Edi Santoso menjelaskan penangkapan remaja hendak tawuran.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA Kriminal – Polisi menangkap sembilan pelajar yang akan melakukan tawuran pada Minggu dini hari, 7 Agustus 2022. Sejumlah senjata tajam disita dari siswa berseragam putih abu-abu itu.

"Sembilan orang antara usia 15 tahun hingga 17 tahun diamankan dengan barang bukti 4 celurit dan roda duanya. Langsung diproses polsek," kata Kapolsek Serang Ajun Komisaris Polisi Edi Santoso, di kantornya, Senin, 8 Agustus 2022.

Kejadian berawal saat polisi melakukan patroli dini hari. Mereka melihat ada sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat didekati, para remaja itu berusaha kabur menaiki sepeda motor.

Kapolsek Serang AKP Edi Santoso menjelaskan penangkapan remaja hendak tawuran.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

Selanjutnya, ada sembilan pelajar yang ditangkap dengan empat batang bukti celurit panjang mencapai 1,5 meter yang akan digunakan untuk tawuran.

"Hasil interogasi, mereka akan kumpul setelah itu mencari musuh. Hasil dari keterangan anak-anak, memang belum ada korban dari kelompok mereka, jadi mereka hanya ikut kelompok besar," katanya.

Karena masih berstatus pelajar, mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Para pelaku yang hendak tawuran dikembalikan ke orangtua untuk dididik kembali, agar tidak kembali mengangkat senjata tajam untuk melakukan tawuran.

Petugas Polsek Serang menangkap sekelompok remaja hendak tawuran.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

Polisi berjanji akan terus melakukan patroli di waktu rawan terjadinya tawuran, terutama di hari libur. Dimana, remaja kerap berkumpul hingga larut malam.

"Ada juga yang sudah pernah ditangkap oleh kita. Setelah kita amankan di sini, menimbang dengan berbagai pertimbangan, kita kembalikan ke orangtua, tapi kita kenakan wajib lapor ke polsek," katanya.