Dapat Bisikan Gaib, Pria Makassar Diciduk Polisi karena Babat 57 Pohon

Pelaku penebang pohon palem milik Pemkot Makassar ditangkap.
Sumber :
  • Jatanras Polrestabes Makassar.

VIVA Kriminal – Polisi akhirnya meringkus pelaku penebangan puluhan pohon palem milik Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan. Pelakunya ternyata karyawan swasta bernama Yusriadi. Pria 43 tahun itu mengaku nekat membabat 57 pohon karena mendapat bisikan gaib.

"Jadi yang menebang habis pohon palem ini sudah kita amankan. Dia  mengaku melakukan itu karena dapat bisikan gaib," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Hamka, dalam keterangannya, Sabtu 6 Agustus 2022.

Pohon palem nipah.

Photo :
  • U-Report

Hamka menuturkan, bahwa pihaknya meringkus pelaku Yusriadi tak jauh dari kediamannya di Jalan Toa Daeng III, Kecamatan Manggala, Makassar pada Jumat 5 Agustus 2022. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya meringkus Yusriadi atas laporan pemerintah setempat yang menyebutkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta akibat 57 pohon palem yang telah habis dibabat.

"Jadi dari pengakuan pelaku itu yang katanya mendapat bisikan gaib, akhirnya menimbulkan kerugian ditaksir Rp100 juta dengan total 57 pohon jenis palem yang ditanam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditebas," katanya

Hamka menuturkan bahwa pihaknya yang menerima laporan itu lantas turun melakukan penyelidikan. Dan berbekal hasil rekaman CCTV di beberapa titik akhirnya pihaknya bersama tim Polsek Rappocini menelusuri keberadaan pelaku, dan berhasil diamankan, beserta barang buktinya yaitu parang, kendaraan yang motor yang digunakan saat beraksi.

"Jadi berbekal CCTV yang kita telusuri, akhirnya kami Unit Jatanras Polrestabes Makassa bersama Unit Reskrim Polsek Rappocini melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta Alat yang digunakan tebas pohon itu," sebutnya.

Adapun titik-titik lokasi pohon palem yang ditebas, kata Hamka, pelaku keliling mencari pohon tersebut seperti di Jalan Hertasning, Jalan Toddopuli, Jalan Adhyaksa, Jalan Raya Pendidikan, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Jalan Mapala, Jalan Pelita Raya, dan Jalan Buakana.

"Sudah banyak TKP pelaku menebas pohon milik pemerintah kota ini. Dan itu semua kita telah telusuri berdasar juga dengan rekaman CCTV," terang Hamka.

Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian Sektor Rappocini telah menyelidiki aksi orang tak dikenal (OTK) yang melakukan perusakan dengan cara menebang sejumlah pohon jenis palem aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Menurut keterangan lurah setempat, kejadian penebangan terjadi pekan lalu, Selasa dini hari 19 Juli 2022 lalu. Namun pihak Polsek Rappocini baru menerima laporannya sepekan kemudian dari pihak Pemkot Makassar melalui Lurah Buakana pada Selasa 26 Juli 2022.

Aksi penebangan ini sempat terekam CCTV rumah warga di Jalan Pelita Raya II. Terduga pelaku terlihat datang sendiri mengendarai sepeda motor berwarna putih, usai memarkirkan kendaraannya, ia langsung menebas dua pohon palem yang tingginya kurang lebih 2 meter lalu kabur.

Pelaku dituduh melakukan pengrusakan serta melanggar hukum yang tertuang dalam pasal 408 KUHP.