Polisi: Medsos Terlalu Bebas Picu Remaja SMP Perkosa Anak SD di Sulsel

Ilustrasi aktivitas di medsos
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Polisi membeberkan hasil pemeriksaan kasus remaja berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan anak SD inisial M (7) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyebut bahwa remaja 15 tahun itu nekat melakukan aksi tak senonoh itu karena terpengaruh dari media sosial (Medsos).

"Benar, hasil pemeriksaan begitu, dia terpengaruh media sosial yang terlalu bebas," kata Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi, Minggu, 7 Agustus 2022.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Dampak Medsos Tanpa Pengawasan Orang Tua

Nasruddin menuturkan bahwa kasus seperti ini rawan terjadi. Sebab, menurutnya saat ini sudah banyak anak-anak di bawah umur yang menggunakan media sosial (Medsos) secara bebas tanpa pengawasan orang tua. Sehingga nantinya akan mudah memicu perilaku tak terpuji dari anak-anak.

"Kalau hasil pemeriksaan memang benar ini karena pengaruh sering nonton di HP (handphone). Terlalu bebas sekarang anak-anak pakai android, anak-anak kecil itu. Itu salah satu pengaruh juga kalau tidak dikontrol," ungkap Nasruddin.

Saat ini, kata Nasruddin, pelaku A sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto. Remaja SMP itu akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sudah tersangka dan disangkakan udang-undang perlindungan anak, Pasal 80 atau 81," terangnya.

Remaja Itu Berbuat Tak Senonoh Kepada Tetangganya Sendiri

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja inisial A di Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto diduga telah memperkosa seorang bocah SD inisial M.  Remaja SMP itu disebut melakukan aksi tak senonoh ke bocah SD yang tak lain adalah tetangganya sendiri itu di rumahnya.

Pihak kepolisian yang mendapat laporan itu langsung turun mengamankan A untuk diamankan agar tak jadi amukan keluarga M. A kemudian di bawa ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.