Nasib Anak dan Ayah yang Aniaya Wartawan Papua hingga Tewas di Jaktim

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA Kriminal – Reskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan wartawan Papua yang terjadi di Kramatjati Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka MRS dan AE, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap wartawan dengan inisial FP (45) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Berdasarkan pemeriksaan pelaku yang tertangkap, pada saat kejadian tersangka MRS dalam keadaan mabuk, sehingga saat buang air kecil di pekarangan rumah korban, MRS naik pitam. Terjadilah percekcokan di antara korban dan salah satu pelaku tersebut.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • U-Report

Polisi juga masih mendalami motif MRS buang air kecil di pekarangan rumah korban, yang menjadi awal terjadinya keributan berujung pengeroyokan yang dilakukan MRS dan AE.

"Sementara masih didalami karena tersangka ini habis mabuk, minum-minuman (keras)," ujar Budi dikonfirmasi, Selasa 2 Agustus 2022.

Budi katakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial AR (DPO) yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Masih ada satu lagi yang masih DPO (buron) atas nama AR, walaupun AR ini masih kita dalami apakah terlibat Pasal 170 (pengeroyokan), karena yang bersangkutan memang hadir pada saat itu," ujarnya.

Kombes Budi katakan kasus pengeroyokan yang terjadi di dekat Pool Bus Medan Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, RT 04/08, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu, terdapat tiga pelaku.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik

Dua pelaku yakni MRS alias Ogep, bersama ayahnya, AE yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AR, masih dalam pengejaran atau buron.

"Untuk tersangka MRS ditangkap di Bekasi tanggal 25 Juli, sedangkan AE ditangkap di Riau pada 29 Juli," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka tersangka untuk menghabisi nyawa korban yakni sebilah parang dan satu balok kayu ukuran satu meter.