Kejar-kejaran dengan Tersangka, Polres Solok Gagalkan Peredaran Ganja
- VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA Kriminal – Jajaran Satnarkoba Kepolisian Resor Solok, Sumatra Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar, Senin, 1 Agustus 2022, sekira pukul 14.30 WIB. Petugas masih menghitung total jumlah barang bukti yang berhasil disita. Diperkirakan barang haram itu berjumlah puluhan kilogram.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Solok, Aipda Hendiyance menyebutkan, upaya peredaran barang haram itu berhasil berkat laporan dari warga tentang adanya kegiatan orang tak dikenal yang mencurigakan. Tim opsnal Satnarkoba Polres Solok pun langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan sementara, kuat dugaan informasi yang didapat itu menunjukkan adanya kegiatan transaksi narkoba. Masih di lokasi kejadian, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Avanza yang berhenti di depan jalan SMAN 1 Kubung.
"Melihat pengendara mobil yang mirip dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, petugas kemudian mencoba mendatangi mobil tersebut. Namun saat didekati, mobil yang terlihat ada dua orang di dalamnya, langsung tancap gas melarikan diri," kata Hendiyance, Senin, 1 Agustus 2022.
Hendiyance mengatakan, kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka pun terjadi. Dalam pengejaran ini, pelaku yang terdesak menghentikan kendaraannya dan mencoba kabur ke arah sungai. Untuk menghilangkan jejak dan barang bukti, tersangka sempat mencoba membuang karung goni yang berisi ganja kering ke arah sungai.
“Dengan sigap, petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang telah dibuang oleh pelaku dan kemudian diamankan. Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawa pelaku. Dalam mobil itu ditemukan satu karung goni yang berisikan paketan ganja," ujarnya.
Meski berhasil menyita barang haram itu, petugas kehilangan jejak tersangka. Mereka berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Hingga kini, tim Opsnal Satnarkoba Polres Solok masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka tersebut.