Cinta Ditolak, Pria di Bulukumba Pamer Kelamin dan Onani di Jalan

Ilustrasi alat kelamin pria
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal - Seorang pria inisial RU di Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan onani dan mempermainkan alat kelaminnya di jalan raya. Aksi pria 30 tahun itu sempat viral di media sosial hingga akhirnya ditangkap Polres Bulukumba.

Ilustrasi Rekaman CCTV kejadian pria pamer kelamin

Photo :
  • instagram.com/isa_bajaj/

Ditahan Polisi

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan sekarang sudah ada di ruang penyidik unit PPA," kata Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala dalam keterangannya, Kamis, 28 Juli 2022.

Marala menjelaskan aksi tak senonoh RU itu dilakukan di Jalan S. Parman, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Rabu, 27 Juli 2022, lalu. Dalam video beredar, kata Marala, pelaku RU terlihat mengendarai sepeda motor seorang diri dan seketika berhenti di tengah jalan sambil memegang kemaluannya.

"Jadi kejadiannya itu Rabu kemarin. Yang bersangkutan ini terlihat memegang kemaluannya sambil mengendarai motor," katanya.

Baca juga: Pamer Kelamin ke Bocah Perempuan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Kecewa Cintanya Ditolak

Setelah berjalan beberapa saat, RU kemudian tanpa sengaja melihat perempuan idamannya itu sedang duduk di teras rumah. Di situ, RU langsung memberhentikan motornya dan melakukan onani di depan umum.

Seorang pengendara motor di Depok memperlihatkan kelaminnya di depan umum. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

Marala menyebut bahwa aksi terlarang RU ini nekat dilakukan karena kecewa cintanya ditolak oleh seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

"Motifnya itu, kecewa dengan seorang perempuan yang dikenalnya karena cintanya ditolak dan pada saat kejadian di lokasi itu melihat perempuan idamannya, di situ yang bersangkutan ini singgah dan melakukan masturbasi di depannya," kata Marala.

Dijerat UU Pornografi

Hingga kini, pelaku beserta kendaraan yang digunakan sudah diringkus dan selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku nantinya kita akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi," kata Iptu Marala.